Correct Article 12
PP Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Current Text
Awak Alat Angkut laut yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA dengan Alat Angkutnya harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan dan/atau buku pelaut yang sah dan masih berlaku;
b. terdaftar dalam daftar awak kapal; dan
c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar Pencegahan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
