Correct Article 8
PP Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Current Text
Setiap warga negara INDONESIA yang keluar Wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA yang sah dan masih berlaku;
b. tidak termasuk dalam daftar Pencegahan; dan
c. tercantum dalam daftar awak Alat Angkut atau penumpang, kecuali bagi kendaraan pribadi dan kendaraan muatan barang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
