Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang Asing yang keluar Wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; b. tidak termasuk dalam daftar Pencegahan; c. telah memiliki tanda naik Alat Angkut, kecuali bagi Orang Asing pelintas batas tradisional; dan d. memiliki izin keluar bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
Your Correction