Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa; www.djpp.kemenkumham.go.id b. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan.
Your Correction