Correct Article 2
PP Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Setiap Orang yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.
(2) Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah INDONESIA wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perjanjian internasional.
Your Correction
