Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN DAN PENGHIMPUNAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang mengelola Data dan Informasi, wajib merahasiakan Data dan Informasi yang diterima dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kecuali untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Your Correction