Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 31 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN WILAYAH GEOGRAFIS PENGHASIL PRODUK PERKEBUNAN SPESIFIK LOKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan WGPPPSL dapat dicabut dalam hal: a. pemegang WGPPPSL tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; b. ciri spesifik, ketenaran produk, dan budidaya tidak lagi dimiliki; dan/atau c. pemegang penetapan WGPPPSL mengajukan permohonan pencabutan penetapan WGPPPSL kepada bupati/walikota. (2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah diberikan 3 (tiga) kali peringatan secara tertulis dengan selang waktu 6 (enam) bulan dan tidak diindahkan.
Your Correction