Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 31 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN WILAYAH GEOGRAFIS PENGHASIL PRODUK PERKEBUNAN SPESIFIK LOKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang penetapan WGPPPSL wajib: a. mengelola agribisnis secara baik sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian penetapan WGPPPSL; b. membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas usaha; c. memelihara kesuburan tanah, pencegahan kerusakan sumber daya alam, pemeliharaan fungsi kelestarian lingkungan hidup serta sosial budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menguatkan dan mengembangkan kelembagaan petani dan kelembagaan usaha; dan e. menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai pemanfaatan WGPPPSL kepada pemberi penetapan WGPPPSL.
Your Correction