Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 31 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN WILAYAH GEOGRAFIS PENGHASIL PRODUK PERKEBUNAN SPESIFIK LOKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan penetapan WGPPPSL dapat dilakukan dalam hal tidak menyebabkan terjadinya perubahan spesifikasi produk yang dihasilkan dan mendapatkan persetujuan dari bupati/walikota yang MENETAPKAN WGPPPSL. (2) Perubahan penetapan WGPPPSL hanya dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan batas wilayah, varietas, teknik pengolahan, dan/atau bencana alam. (3) Perubahan penetapan WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL. (4) Perubahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh Menteri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction