Correct Article 7
PP Nomor 31 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN WILAYAH GEOGRAFIS PENGHASIL PRODUK PERKEBUNAN SPESIFIK LOKASI
Current Text
(1) Dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diterima, Menteri menugaskan Tim Pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL untuk melakukan verifikasi dan validasi.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri disertai saran dan pertimbangan.
(4) Berdasarkan saran dan pertimbangan dari tim, Menteri dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja memberikan jawaban berupa persetujuan pengesahan atau penolakan pengesahan.
Your Correction
