Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 31 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN WILAYAH GEOGRAFIS PENGHASIL PRODUK PERKEBUNAN SPESIFIK LOKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) disahkan oleh Menteri setelah dilakukan verifikasi dan validasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui survei, identifikasi, dan pengamatan faktor- faktor sumber daya alam, sejarah, sosial-ekonomi, budaya masyarakat, dan mutu yang khas, yang mencakup: a. tanah; b. iklim; c. sistem budidaya dan pengolahan; d. sosial-ekonomi; e. budaya masyarakat; f. mutu; dan g. wilayah. (3) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tim Pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL. (4) Susunan keanggotaan Tim Pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri untuk masa kerja selama 5 (lima) tahun.
Your Correction