Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 31 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2009 tentang PERLINDUNGAN WILAYAH GEOGRAFIS PENGHASIL PRODUK PERKEBUNAN SPESIFIK LOKASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perlindungan WGPPPSL diselenggarakan dengan tujuan: a. menjaga kelestarian kawasan dan produk-produk budidaya suatu wilayah geografis yang memiliki mutu dan kekhasan cita rasa serta reputasi atau ketenaran yang baik; b. mempertahankan mutu dan cita rasa spesifik serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk budidaya; c. meningkatkan pendapatan masyarakat pada wilayah geografis penghasil produk budidaya spesifik; dan d. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan http://www.djpp.depkumham.go.id No. 60, 2009 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4997)
Your Correction