Correct Article 4
PP Nomor 31 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2008 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN BIMA DARI RABA WILAYAH KOTA BIMA KE KECAMATAN WOHA KABUPATEN BIMA
Current Text
Hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membawahi instansi yang bersangkutan.
Your Correction
