Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 31 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2008 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN BIMA DARI RABA WILAYAH KOTA BIMA KE KECAMATAN WOHA KABUPATEN BIMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan ibu kota Kabupaten Bima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bima dan sumber pendanaan lain yang sah serta tidak mengikat.
Your Correction