Correct Article 2
PP Nomor 31 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2008 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN BIMA DARI RABA WILAYAH KOTA BIMA KE KECAMATAN WOHA KABUPATEN BIMA
Current Text
(1) Kecamatan Woha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Bolo, Teluk Bima, dan Kecamatan Palibelo;
b. sebelah timur . . .
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Palibelo, Kecamatan Belo, dan Kecamatan Monta;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Monta;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Madapangga.
(2) Batas Kecamatan Woha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
