Correct Article 6
PP Nomor 31 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL
Current Text
(1) KKNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menjadi acuan dalam penetapan kuaifikasi tenaga kerja.
(2) Dalam hal sektor dan/atau profesi tertentu tidak memiliki atau tidak memerlukan seluruh jenjang pada KKNI, dapat memilih kualifikasi tertentu.
(3)Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
menggunakan KKNI.
Your Correction
