Correct Article 22
PP Nomor 31 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL
Current Text
(1) Pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelatihan kerja yang telah ditetapkan oleh instansi teknis dan/atau lembaga lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Penyesuaian peraturan tentang pelatihan kerja yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, wajib disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan.
Your Correction
