Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 31 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Sislatkernas di daerahnya sesuai dengan tugas dan wewenang penyelenggaraan otonomi daerah di bidang ketenagakerjaan. (2) Pelaksanaan Sislatkernas di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlandaskan pada pedoman penyelenggaraan Sislatkernas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Your Correction