Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 31 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koordinasi pelatihan kerja dilakukan oleh lembaga koordinasi pelatihan kerja nasional yang dibentuk dengan Peraturan PRESIDEN. (2) Koordinasi pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi koordinasi dalam perencanaan, penyelenggaraan, pemberdayaan, dan pendanaan, pelatihan kerja.
Your Correction