Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 31 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan Sislatkernas diarahkan untuk meningkatkan relevansi, kualitas, dan efisiensi pelatihan kerja serta standardisasi sertifikasi kompetensi kerja. (2) Pembinaan Sislatkernas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pembinaan umum dan pembina an teknis. (3) Pembinaan umum terhadap Sislatkernas dilakukan oleh instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (4) Pembinaan teknis terhadap pelaksanaan Sislatkernas di masing-masing sektor dilakukan oleh instansi pemerintah yang membidangi sektor yang bersangkutan. (5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui perencanaan, bimbingan, konsultasi, fasilitasi, koordinasi dan pengendalian.
Your Correction