Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 31 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan pelatihan kerja harus didukung dengan sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan untuk menjamin tercapainya standar kompetensi kerja. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction