Correct Article 3
PP Nomor 31 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL
Current Text
Prinsip dasar pelatihan kerja adalah :
a. berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan pengembangan SDM;
b. berbasis pada kompetensi kerja;
c. tanggung jawab bersama antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat;
d. bagian dari pengembangan profesionalisme sepanjang hayat; dan
e. diselenggarakan secara berkeadilan dan tidak diskriminatif.
Your Correction
