Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 31 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka III dan pemberian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka V berlaku selama 5 (lima) tahun dan untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun diadakan pengesahan. (2) Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya. (3) Biaya … (3) Biaya izin penggunaan senjata api non organik TNI/Polri untuk bela diri sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka VII A nomor 4 huruf b PERATURAN PEMERINTAH ini, tidak dikenakan bagi anggota TNI/Polri/Purnawirawan.
Your Correction