Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 31 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Perusahaan Perseroan (PERSERO) berdiri, seluruh pekerja anak perusahaan dan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tetap menjadi pekerja anak perusahaan atau perusahaan patungan yang bersangkutan.
Your Correction