Correct Article 8
PP Nomor 31 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Current Text
Pada saat didirikannya Perusahaan Perseroan (PERSERO), semua anak perusahaan dan perusahaan patungan Pertamina yang melakukan kegiatan usaha yang terkait langsung atau menunjang langsung dengan kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi beralih menjadi anak perusahaan dan perusahaan patungan Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Your Correction
