Correct Article 3
PP Nomor 31 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Current Text
(1) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya, berasal dari seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Pertamina, termasuk kekayaan Pertamina yang tertanam pada anak perusahaan dan perusahaan patungan (joint venture) Pertamina pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak termasuk kekayaan yang dialihkan pada Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 2002.
(3) Besarnya modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama yang dilakukan oleh Departemen Keuangan dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
(4) Modal awal sementara Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(5) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2001.
Your Correction
