Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 31 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas. (2) Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan dan paling sedikit 2 (dua) orang, seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas. (3) Dewan Pengawas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan.
Your Correction