Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 31 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d, sekurang-kurangnya memuat: a. rencana kerja Perusahaan; b. anggaran Perusahaan; c. proyeksi keuangan pokok Perusahaan; d. hal-hal lain yang memerlukan pengesahan oleh Menteri Keuangan. (2) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran Perusahaan dimulai, untuk memperoleh pengesahan. (3) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh Menteri Keuangan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan. (4) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum disahkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. (5) Kewenangan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilimpahkan oleh Menteri Keuangan kepada Menteri.
Your Correction