Correct Article 23
PP Nomor 31 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Current Text
Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) huruf a tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila :
a. terjadi perkara di depan Pengadilan antara Perusahaan dengan anggota Direksi yang bersangkutan;
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan.
Your Correction
