Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 31 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) huruf a tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila : a. terjadi perkara di depan Pengadilan antara Perusahaan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan.
Your Correction