Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 31 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direksi diberi tugas dan mempunyai wewenang untuk : a. memimpin, mengurus dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna dari Perusahaan; b. mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan; c. melaksanakan kebijakan pengembangan usaha dalam mengurus Perusahaan yang telah digariskan oleh Menteri Keuangan; d. menyiapkan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan; e. mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi Perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan; f. menyiapkan struktur organisasi dan tata kerja Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya; g. menyiapkan Laporan Tahunan dan laporan berkala; h. menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perusahaan; i. MENETAPKAN kebijakan Perusahaan sesuai dengan pedoman kegiatan operasional yang ditetapkan oleh Menteri; j. melakukan kerjasama usaha, membentuk anak Perusahaan dan melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dengan persetujuan Menteri Keuangan; k. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; l. MENETAPKAN gaji, pensiun atau jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi para pegawai Perusahaan serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; m. mendirikan cabang di tempat lain baik di dalam maupun di luar wilayah Republik INDONESIA setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas. (2) Untuk menyelenggarakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direksi berwenang MENETAPKAN kebijaksanaan teknis dan non teknis sesuai dengan kebijakan Perusahaan sebagaimana dalam ayat (1) huruf i.
Your Correction