Correct Article 19
PP Nomor 31 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Current Text
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap :
a. Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah dan Swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan kepengurusan Perusahaan;
b. jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga Pemerintah Pusat atau Daerah;
c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
