Correct Article 16
PP Nomor 31 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Current Text
(1) Kepengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.
(2) Jumlah anggota Direksi Perusahaan paling banyak 5 (lima) orang, dan seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
(3) Penambahan jumlah anggota Direksi melebihi jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan persetujuan PRESIDEN.
Your Correction
