Correct Article 15
PP Nomor 31 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Current Text
Menteri Keuangan dan atau Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dilakukan Perusahaan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan melebihi nilai kekayaan Negara yang telah dipisahkan ke dalam Perusahaan, kecuali apabila :
a. Menteri Keuangan dan atau Menteri baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perusahaan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
b. Menteri Keuangan dan atau Menteri terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan Perusahaan; atau
c. Menteri Keuangan dan atau Menteri langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perusahaan.
Your Correction
