Correct Article 8
PP Nomor 31 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Current Text
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dengan persetujuan Menteri Keuangan, Perusahaan dapat :
a. melakukan kerjasama usaha dan atau patungan dengan badan usaha lain;
b. membentuk anak Perusahaan;
c. melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
Your Correction
