Correct Article 26
PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Current Text
(1) Program pembinaan bagi Anak Sipil disesuaikan dengan kepentingan pendidikan Anak Sipil yang bersangkutan.
(2) Jangka waktu pembinaan Anak Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan penetapan pengadilan.
Your Correction
