Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal berakhirnya pembinaan Anak Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf d, Kepala LAPAS, Anak menyerahkan jenazah Anak Sipil yang bersangkutan kepada keluarganya atau ahli warisnya.
Your Correction