Correct Article 64
PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Current Text
Dalam hal berakhirnya pembinaan Anak Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a, b dan c, Kepala LAPAS Anak menyerahkan Anak Sipil yang bersangkutan kepada keluarganya dengan disertai surat keterangan selesai menjalani pembinaan.
Your Correction
