Correct Article 61
PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Current Text
(1) Dalam hal berakhirnya pembinaan Anak Negara sebagaimana dimaksud dlam Pasal 60 huruf a, Kepala LAPAS Anak menyerahkan anak yang bersangkutan kepada keluarganya dengan disertai surat keterangan selesai menjalani pembinaan.
(2) Dalam hal berakhirnya pembinaan Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b atau c, Kepala LAPAS Anak menyerahkan Anak Negara yang bersangkutan ke BAPAS setempat.
(3) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan berita acara serah terima untuk pembimbingan selanjutnya.
Your Correction
