Correct Article 67
PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Current Text
(1) Dalam hal berakhirnya pembimbingan Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a; kepada Klien yang bersangkutan diberikan surat keterangan pengakhiran pembimbingan.
(2) Dalam hal berakhirnya pembimbingan Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b pihak BAPAS memberitahukan kepada Kepala LAPAS Kejaksaan Negeri, Hakim Pengawas dan Pengamat;
dan Departemen Sosial.
Your Correction
