Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal berakhirnya pembimbingan Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a; kepada Klien yang bersangkutan diberikan surat keterangan pengakhiran pembimbingan. (2) Dalam hal berakhirnya pembimbingan Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b pihak BAPAS memberitahukan kepada Kepala LAPAS Kejaksaan Negeri, Hakim Pengawas dan Pengamat; dan Departemen Sosial.
Your Correction