Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala LAPAS yang melaksanakan pemindahan wajib memberitahukan kepada: a. keluarga Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan; dan b. Hakum Pengawas dan Pengamat Pengadilan Negeri setempat. (2) Kepala LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu 1 (satu) hari sebelum pemindahan wajib memberitahukan kepada Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan.
Your Correction