Correct Article 53
PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Current Text
(1) Kepala LAPAS yang melaksanakan pemindahan wajib memberitahukan kepada:
a. keluarga Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan; dan
b. Hakum Pengawas dan Pengamat Pengadilan Negeri setempat.
(2) Kepala LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu 1 (satu) hari sebelum pemindahan wajib memberitahukan kepada Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan.
Your Correction
