Correct Article 51
PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Current Text
(1) Pemindahan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan dari satu LAPAS ke LAPAS lain dapat dilakukan dengan menggunakan sarana transportasi darat, laut atau udara.
(2) Pemindahan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) yang membutuhkan waktu bermalam dalam perjalanan harus menginap di LAPAS atau RUTAN terdekat.
(3) Pemindahan dilaksanakan pada hari kerja, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan setiap saat dengan tetap memperhatikan faktor keamanan.
(4) Pemindahan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan wajib menggunakan kendaraan khusus atau alat angkat lain yang memenuhi syarat keamanan.
Your Correction
