Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal berakhirnya pembinaan Narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf d, Kepala LAPAS menyerahkan jenazah Narapidana yang bersangkutan kepada keluarganya. (2) Apabila pihak keluarga atau ahli waris tidak bersedia menerima penyerahan jenazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pihak LAPAS wajib melaksanakan pemakamannya dengan biaya negara.
Your Correction