Correct Article 57
PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Current Text
(1) Dalam hal Narapidana memperoleh pembebasan bersyarat, Kepala LAPAS menyerahkan pembimbingannya kepada BAPAS dan pengawasannya kepada kejaksaan setempat, sedangkan bagi narapidana yang memperoleh cuti menjelang bebas, pembimbingan dan pengawasannya dilakukan oleh BAPAS.
(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada Hakim Pengawas dan Pengamat setempat.
Your Correction
