Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Narapidana memperoleh pembebasan bersyarat, Kepala LAPAS menyerahkan pembimbingannya kepada BAPAS dan pengawasannya kepada kejaksaan setempat, sedangkan bagi narapidana yang memperoleh cuti menjelang bebas, pembimbingan dan pengawasannya dilakukan oleh BAPAS. (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada Hakim Pengawas dan Pengamat setempat.
Your Correction