Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Narapidana yang telah selesai menjalani masa pidananya, diberi biaya pemulangan ke tempat asalnya.
Your Correction