Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan Narapidana berakhir apabila Narapidana yang bersangkutan: a. masa pidananya telah habis; b. memperoleh pembebasan bersyarat; c. memperoleh cuti menjelang bebas; atau d. meninggal dunia. (2) Dalam hal pembinaan Narapidana berakhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, kepada Narapidana yang bersangkutan diberikan surat pembebasan. (3) Dalam hal pembebasan bagi Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c kepada Narapidana yang bersangkutan setelah selesai menjalani cuti diberikan surat pembebanan.
Your Correction