Correct Article 55
PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Current Text
(1) Pembinaan Narapidana berakhir apabila Narapidana yang bersangkutan:
a. masa pidananya telah habis;
b. memperoleh pembebasan bersyarat;
c. memperoleh cuti menjelang bebas; atau
d. meninggal dunia.
(2) Dalam hal pembinaan Narapidana berakhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, kepada Narapidana yang bersangkutan diberikan surat pembebasan.
(3) Dalam hal pembebasan bagi Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c kepada Narapidana yang bersangkutan setelah selesai menjalani cuti diberikan surat pembebanan.
Your Correction
