Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin pemindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a diberikan oleh: a. Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman setempat, dalam hal pemindahan dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah yang bersangkutan. b. Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam hal pemindahan antar wilayah kerja Kantor Wilayah Departemen Kehakiman. (2) Dalam keadaan darurat, izin pemindahan dapat diberikan secara lisan melalui sarana telekomunikasi. (3) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lambat dalam waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah permohonan lisan diajukan harus dilengkapi dengan permohonan tertulis, untuk mendapatkan izin pemindahan tertulis.
Your Correction