Correct Article 41
PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Current Text
Klien terpidana bersyarat, pembebasan bersyarat atau cuti menjelma bebas yang dicabut statusnya sebagai Klien wajib menjalani pidana yang ditangguhkan dan atau sisa pidana apabila:
a. mengulangi melakukan tindak pidana;
b. menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
c. tidak menaati ketentuan perjanjian atau syarat-syarat, baik syarat khusus maupun syarat umum; bagi terpidana bersyarat;
d. tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh BAPAS, atau
e. pindah alamat atau tempat tinggal tanpa melapor kepada BAPAS yang membimbing.
Your Correction
