Correct Article 39
PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Current Text
(1) Pembimbingan tahap awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a bagi Klien, dimulai sejak yang bersangkutan berstatus sebagai Klien sebagai dengan 1/4 (satu per empat) masa pembimbingan.
(2) Pembimbingan tahap lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b bagi Klien, dilaksanakan sejak berakhir pembimbingan tahap awal sampai dengan 3/4 (tiga per empat) masa pembimbingan.
(3) Pembimbingan tahap akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c bagi Klien, dilaksanakan sejak berakhirnya tahap pembimbingan lanjutan sampai dengan berakhirnya masa pembimbingan.
(4) Pentahapan dalam proses pembimbingan Klien Pemasyarakatan ditetapkan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan BAPAS.
Your Correction
