Correct Article 36
PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Current Text
(1) Bimbingan dan pengawasan Klien dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada BAPAS.
(2) BAPAS juga berwenang melaksanakan:
a. pengawasan terhadap orang tua asuh atau badan sosial dan orang tua atau wali agar kewajiban sebagai pengasuh dapat dipenuhi;
b. pemantauan terhadap perkembangan Anak Negara dan Anak Sipil yang diasuh.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
