Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembimbingan Klien dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahap pembimbingan, yaitu: a. tahap awal; b. tahap lanjutan; dan c. tahap akhir. (2) Penyelenggaraan pembimbingan dari satu tahap ke tahap lain ditetapkan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan berdasarkan data dari Pembimbing Kemasyarakatan. (3) Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan hasil pengamatan, penilaian, dan pelaporan tahap pelaksanaan pembimbingan. (4) Ketentuan mengenai pengamatan, penilaian, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Your Correction